OJK Ungkap Dampak Kenaikan BI Rate terhadap Investasi Perusahaan Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan BI Rate menjadi 5,25% berpotensi menekan kinerja investasi perusahaan perasuransian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi tersebut dapat terjadi melalui penurunan nilai pasar (market value) instrumen investasi yang dimiliki perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, kenaikan suku bunga umumnya akan diikuti oleh penurunan nilai pasar instrumen investasi, terutama surat utang yang banyak dimiliki perusahaan asuransi.

Baca Juga: Ekuitas Lembaga Keuangan Mikro BKD Ponorogo Meningkat 5,44% per Mei 2026


“Kalau BI Rate naik, tingkat suku bunga naik sehingga yield instrumen investasi yang dimiliki perusahaan asuransi juga berubah. Kalau tingkat suku bunga naik maka market value turun,” ujar Ogi saat ditemui usai acara Financial Insight 2026 di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Ogi mencontohkan, instrumen investasi yang sebelumnya dibeli pada nilai tertentu dapat mengalami penurunan nilai pasar seiring kenaikan suku bunga. Selisih tersebut pada akhirnya akan memengaruhi laporan keuangan perusahaan asuransi.

Menurutnya, tekanan tidak hanya datang dari sisi investasi, tetapi juga likuiditas. Dalam kondisi nilai investasi menurun, perusahaan asuransi cenderung enggan merealisasikan kerugian (cut loss) dengan menjual aset investasinya.

Akibatnya, perusahaan dapat menghadapi tantangan likuiditas ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran klaim maupun kewajiban pembayaran yang lainnya. 

“Itu dilematis. Kalau berkepanjangan itu akan berdampak kepada perusahaan asuransi," tutunya.

Lebih lanjut, Ogi menilai kondisi tersebut perlu dicermati apabila berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Sebab, sebagian besar dana premi yang dihimpun perusahaan asuransi ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.

Baca Juga: Kenaikan BI Rate dan Yield Berpotensi Pengaruhi Penerbitan Obligasi Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News