OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Pembayaran Klaim Kresna Life hingga Wanaartha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kabar terbaru soal pembayaran klaim terhadap nasabah asuransi bermasalah diantaranya yaitu, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pembayaran klaim AJB Bumiputera sampai akhir September 2024, telah dilakukan kepada 91.403 nasabah dengan nominal sebesar Rp 337,4 miliar.

Ogi menyebutkan, pembayaran klaim tersebut terdiri dari Asuransi Perorangan sebesar Rp 256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan Asuransi Kumpulan sebesar Rp 81,3 miliar untuk 7.307 peserta. 


Kemudian, terkait kabar terbaru dari Wanaartha Life, Ogi mengatakan, masih dalam proses likuidasi setelah pencabutan izin usahanya pada Desember 2022. Ia menyebut bahwa Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2.

Baca Juga: OJK: Produk Endowment Kalahkan Unitlink Terkait Penyumbang Premi di Asuransi Jiwa

"Kemudian mereka juga sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Maka kami akan terus memantau secara berkala progress penyelesaian ini," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, Selasa (5/11). 

Sementara itu, untuk kondisi terkini dari Kresna Life, Ogi bilang, OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi dan menunggu proses selanjutnya di Mahkamah Agung (MA). 

“Kami juga akan terus memantau progresnya dari masalah Krena Life ini,” kata dia. 

Adapun terkait alasan kasasi yang diajukan OJK ke MA, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan demi memberikan perlindungan yang adil bagi korban atau pemegang polis. 

Ogi mengatakan bahwa OJK berharap MA dapat memberikan putusan yang berpihak secara adil terhadap pihak di sektor jasa keuangan ini.

"Maka untuk melindungi kepentingan pemegang polis, OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Kami juga berharap MA memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan yang lebih luas, yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk seluruh pihak di sektor jasa keuangan," tandasnya. 

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 498 Pinjol hingga Investasi Ilegal Periode Januari-September 2024

Selanjutnya: Dekarbonisasi di Sektor Industri Perlu Dipercepat

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (6/11): Cerah Hingga Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati