KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Mirza menerangkan sampai 25 November 2024, 1 unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.
OJK Ungkap Kabar Terbaru Terkait Pemisahaan UUS di Industri Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, sehubungan dengan pemenuhan Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Mirza menerangkan sampai 25 November 2024, 1 unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah.
TAG: