KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp 24,22 miliar yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini sebelumnya sudah mencuat sejak akhir tahun 2017. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto bersama pihak Kepolisian Daerah Bali, di Bali, pada Rabu (25/4). Dalam kesempatan itu, Rokhmad menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR KS BAS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
OJK ungkap kasus penyelewengan kredit oleh Dirut BPR KS Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp 24,22 miliar yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini sebelumnya sudah mencuat sejak akhir tahun 2017. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto bersama pihak Kepolisian Daerah Bali, di Bali, pada Rabu (25/4). Dalam kesempatan itu, Rokhmad menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR KS BAS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.