KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peraturan perundangan di sektor keuangan sudah cukup lama, sehingga melatarbelakangi kemunculan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa peraturan terdahulu di sektor keuangan membutuhkan inovasi baru mengingat semakin berkembangnya teknologi. “Jadi banyak sekali hal-hal yang harus di revisi dan berbagai inovasi itu belum ada di undang-undang pasar modal sebelumnya dan ini kemudian harus ada di UU yang kita sebut Omnibus law di sektor keuangan,” ujarnya di acara Sosialisasi UU 4/2023 P2SK dikutip secara virtual, Senin (11/9).
OJK Ungkap Latar Belakang Munculnya UU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa peraturan perundangan di sektor keuangan sudah cukup lama, sehingga melatarbelakangi kemunculan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa peraturan terdahulu di sektor keuangan membutuhkan inovasi baru mengingat semakin berkembangnya teknologi. “Jadi banyak sekali hal-hal yang harus di revisi dan berbagai inovasi itu belum ada di undang-undang pasar modal sebelumnya dan ini kemudian harus ada di UU yang kita sebut Omnibus law di sektor keuangan,” ujarnya di acara Sosialisasi UU 4/2023 P2SK dikutip secara virtual, Senin (11/9).