KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan penyebab 11 fintech lending belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut karena belum dilakukannya penyuntikan modal. "Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).
Lebih lanjut, Agusman menerangkan dari 5 dari 11 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum, kini sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 11 perusahaan fintech lending yang dimaksud. Baca Juga: Sejumlah Fintech P2P Lending Beberkan Berbagai Penyebab Peningkatan TWP90 "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman. Jika ditelaah dari data sebelumnya, penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum Rp 7,5 miliar tercatat meningkat. Adapun per November 2024, sebanyak 10 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi modal minimum.