KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan penyebab 11 fintech lending belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut karena belum dilakukannya penyuntikan modal. "Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).
OJK Ungkap Penyebab 11 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan penyebab 11 fintech lending belum memenuhi ketentuan modal minimum tersebut karena belum dilakukannya penyuntikan modal. "Selain itu, proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).