KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu marak perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang mengubah nama mereka. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyebab utama perusahaan ramai mengubah nama karena adanya ketentuan yang mewajibkan mereka memakai nama yang memuat kata pialang asuransi dan reasuransi. Dia menjelaskan perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi merupakan pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu marak perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang mengubah nama mereka. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyebab utama perusahaan ramai mengubah nama karena adanya ketentuan yang mewajibkan mereka memakai nama yang memuat kata pialang asuransi dan reasuransi. Dia menjelaskan perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi merupakan pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
TAG: