KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Berdikari Insurance (PT BIC). Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK Muchlasin menerangkan sanksi itu tertuang dalam S-97/PD.1/2024 per 11 September 2024. Muchlasin mengatakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Berdikari Insurance telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
OJK Ungkap Penyebab Berdikari Insurance Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Berdikari Insurance (PT BIC). Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK Muchlasin menerangkan sanksi itu tertuang dalam S-97/PD.1/2024 per 11 September 2024. Muchlasin mengatakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Berdikari Insurance telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.