OJK Ungkap Penyebab Debitur Belum Tarik Fasilitas Kredit



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat ruang yang cukup besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit.

Hal ini tercermin dari fasilitas kredit yang telah disetujui namun belum ditarik debitur atau undisbursed loan yang mencapai Rp 2.548 triliun pada Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, undisbursed loan tersebut meningkat 7,80% secara tahunan (yoy) dibandingkan Juli 2025 yang sebesar Rp 2.364 triliun.


“Undisbursed loan adalah fasilitas pinjaman yang telah disetujui bank namun belum ditarik oleh debitur,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Laba Bank Diproyeksi Melambat di Semester II 2026, Ini Penjelasan BRI Danareksa

Menurut Dian, besarnya undisbursed loan menunjukkan bahwa persoalan penyaluran kredit tidak semata-mata berasal dari keterbatasan likuiditas perbankan. Masih terdapat fasilitas kredit yang tersedia namun belum dimanfaatkan oleh debitur.

Berdasarkan sektor ekonomi, industri pengolahan dan perdagangan menjadi sektor dengan nominal undisbursed loan yang relatif besar. Kedua sektor tersebut merupakan sektor dengan porsi kredit produktif yang besar, sehingga tingginya undisbursed loan sejalan dengan besarnya fasilitas pembiayaan yang telah disediakan perbankan untuk mendukung aktivitas usaha.

Dian menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat debitur belum menarik fasilitas kredit yang telah tersedia.

Beberapa di antaranya adalah siklus bisnis, progres penyelesaian proyek, serta manajemen arus kas perusahaan.

Selain itu, kenaikan suku bunga seiring penyesuaian BI rate juga membuat debitur lebih berhati-hati dalam menarik kredit. Pasalnya, biaya pendanaan yang lebih tinggi dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas usaha.

“Perlambatan permintaan juga menyebabkan kebutuhan pendanaan menjadi lebih rendah, sehingga fasilitas kredit yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

Dengan demikian, besarnya undisbursed loan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterbatasan perbankan dalam menyalurkan kredit. Kondisi tersebut juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur.

Dalam kondisi tersebut, Dian menyebut, insentif likuiditas tetap memiliki peran dalam memberikan ruang dan fleksibilitas yang lebih besar bagi perbankan dalam mengelola likuiditas serta mendukung penyaluran kredit.

Namun, tambahan likuiditas tidak serta-merta langsung dikonversi menjadi kredit.

Baca Juga: Kredit Tumbuh 13,3%, DPK Hanya 7,7%, Mirae Sebut Likuiditas Bank Makin Ketat

Realisasi penyaluran kredit juga bergantung pada permintaan, kesiapan pelaku usaha melakukan ekspansi, kelayakan debitur dan proyek, serta appetite bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Besarnya undisbursed loan di sisi lain menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” ujar Dian.

Ke depan, OJK memperkirakan pertumbuhan undisbursed loan akan mengalami moderasi seiring dengan penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News