OJK Ungkap Penyebab Gadai Ilegal Masih Marak di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan gadai ilegal terbilang masih marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi tersebut tercermin dari data yang dihimpun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 2019 hingga Juni 2026, bahwa terdapat 278 gadai ilegal yang telah dihentikan kegiatannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab masyarakat masih terjerat gadai ilegal. Dia bilang salah satunya sifat dari layanan gadai itu sendiri yang relatif mudah diakses masyarakat. 

"Tentu masyarakat mempunyai semacam agunan, lalu dinilai, kemudian bisa menerima dana dari hasil penilaian barang tersebut. Saking simpelnya, banyak bermunculan yang ilegal," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).


Baca Juga: Berikut 10 Unitlink Pasar Uang yang Cetak Return Tertinggi per Juni 2026

Namun, Dicky mengingatkan bahwa masyarakat juga perlu waspada terhadap layanan yang ditawarkan gadai ilegal. Sebab, gadai ilegal punya dampak negatif dan memiliki risiko tinggi karena pengenaan bunganya tinggi. 

"Oleh karena itu, kami dari sisi pelindungan konsumen sangat fokus untuk memberhentikan gadai ilegal maupun entitas lain yang ilegal," tuturnya.

Dicky tak memungkiri bahwa terkadang gadai ilegal di daerah-daerah begitu sulit untuk diidentifikasi. Sebab, gadai ilegal biasanya akan segera berkamuflase agar operasinya tak terendus.

"Kami sulit sekali mengidentifikasi gadai ilegal yang ada di daerah-daerah, kemudian mereka dengan cepat berkamuflase, sehingga sulit dipastikan jika dihitung secara persis," ucapnya.

Dalam rangka meminimalkan kemunculan gadai ilegal, Dicky menyampaikan pihaknya terus bekerja sama dengan semua pengawas dan aparat penegak hukum terkait penindakan. Dia menerangkan OJK bersama aparat penegak hukum saat ini lebih proaktif untuk bisa segera menutup dan menghentikan gadai ilegal jika memang benar teridentifikasi beroperasi secara ilegal. 

"Tentunya kalau ada yang melihat teridentifikasi ilegal dan menerima pengaduan masyarakat, kami akan tindak untuk dihentikan operasinya. Upaya tersebut tak akan berhenti, seiring terus adanya kerja sama dengan kepolisian dan kantor OJK di seluruh Indonesia," ungkap Dicky.

Baca Juga: OJK Tindak Lanjuti Pengaduan Konsumen, dari TAFS hingga Solusiku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News