KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan gadai ilegal terbilang masih marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi tersebut tercermin dari data yang dihimpun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 2019 hingga Juni 2026, bahwa terdapat 278 gadai ilegal yang telah dihentikan kegiatannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab masyarakat masih terjerat gadai ilegal. Dia bilang salah satunya sifat dari layanan gadai itu sendiri yang relatif mudah diakses masyarakat. "Tentu masyarakat mempunyai semacam agunan, lalu dinilai, kemudian bisa menerima dana dari hasil penilaian barang tersebut. Saking simpelnya, banyak bermunculan yang ilegal," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).
OJK Ungkap Penyebab Gadai Ilegal Masih Marak di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan gadai ilegal terbilang masih marak terjadi di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi tersebut tercermin dari data yang dihimpun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 2019 hingga Juni 2026, bahwa terdapat 278 gadai ilegal yang telah dihentikan kegiatannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab masyarakat masih terjerat gadai ilegal. Dia bilang salah satunya sifat dari layanan gadai itu sendiri yang relatif mudah diakses masyarakat. "Tentu masyarakat mempunyai semacam agunan, lalu dinilai, kemudian bisa menerima dana dari hasil penilaian barang tersebut. Saking simpelnya, banyak bermunculan yang ilegal," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7).