KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa penyebab maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo mengatakan penyebabnya bisa dilihat dari dua sisi, yakni pelaku dan masyarakat. Dari sisi pelaku, Sokhib menerangkan saat ini sudah sangat mudah mengunggah aplikasi atau website. Dengan demikian, banyak investasi dan pinjol ilegal yang bertebaran. "Padahal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti sudah setiap hari patroli, tetapi investasi dan pinjol ilegal masih ada terus. Selain itu, kesulitan pemberantasan juga karena lokasi server ilegal berada di luar Indonesia atau tidak diketahui lokasinya," ucapnya dalam webinar LPTUI, Selasa (2/1).
OJK Ungkap Penyebab Masih Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa penyebab maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo mengatakan penyebabnya bisa dilihat dari dua sisi, yakni pelaku dan masyarakat. Dari sisi pelaku, Sokhib menerangkan saat ini sudah sangat mudah mengunggah aplikasi atau website. Dengan demikian, banyak investasi dan pinjol ilegal yang bertebaran. "Padahal Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti sudah setiap hari patroli, tetapi investasi dan pinjol ilegal masih ada terus. Selain itu, kesulitan pemberantasan juga karena lokasi server ilegal berada di luar Indonesia atau tidak diketahui lokasinya," ucapnya dalam webinar LPTUI, Selasa (2/1).