KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan faktor yang memengaruhi preferensi nasabah dalam membayar asuransi dari jenis premi tunggal ke reguler. Asal tahu saja, pendapatan premi untuk premi tunggal sebesar Rp 23,07 triliun per Oktober 2025, sedangkan pendapatan premi untuk premi reguler tercatat sebesar Rp 14,26 triliun. Keduanya sama-sama mencatatkan pertumbuhan secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan faktornya bukan semata-mata disebabkan pelemahan daya beli.
OJK Ungkap Penyebab Nasabah Membayar Asuransi dari Premi Tunggal ke Reguler
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan faktor yang memengaruhi preferensi nasabah dalam membayar asuransi dari jenis premi tunggal ke reguler. Asal tahu saja, pendapatan premi untuk premi tunggal sebesar Rp 23,07 triliun per Oktober 2025, sedangkan pendapatan premi untuk premi reguler tercatat sebesar Rp 14,26 triliun. Keduanya sama-sama mencatatkan pertumbuhan secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan faktornya bukan semata-mata disebabkan pelemahan daya beli.
TAG: