OJK Ungkap Penyebab Tarif Premi Asuransi Kesehatan di Asuransi Umum Naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan penyebab tarif premi asuransi kesehatan di sektor asuransi umum naik. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan, yaitu adanya inflasi biaya medis. 

"Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13% pada 2024. Hal tersebut juga menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi kesehatan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (6/8).

Baca Juga: Surat Edaran OJK Terkait Produk Asuransi Kesehatan Tengah Disusun


Ogi menerangkan kenaikan tarif premi asuransi kesehatan itu bertujuan untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup guna menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis.

Sementara itu, Ogi mengatakan sampai Juni 2024, pendapatan premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum mencapai Rp 4,81 triliun. Nilai itu meningkat sebesar 16,88%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Dari sisi klaim, Ogi menerangkan pada kuartal II-2024, klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum sebesar Rp 3,45 triliun. Nilai itu naik 7,04%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan ACPI Meningkat 53% pada Semester I-2024

Selanjutnya: Pertamina Patra Niaga Andalkan Pipa Bawah untuk Layanan Avtur di Juanda

Menarik Dibaca: Rekomendasi 5 Film Bertema Tukar Tubuh alias Body Swap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati