OJK Ungkap Peran Strategis Dewan Pengawas Syariah Dalam Perkembangan Keuangan Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran strategis dalam meningkatkan perkembangan keuangan syariah.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan DPS memiliki peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah, terutama dalam memastikan praktik-praktik yang dijalankan oleh industri telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pelaku usaha jasa keuangan syariah sesuai dengan prinsip syariah," ucapnya dalam Ijtima’ Sanawi Dewan Pengurus Syariah XIX Tahun 2023, Jumat (13/10).


Baca Juga: OJK Sebut Asuransi dan Dapen Lebih Hati-Hati dalam Menaruh Investasi di Pasar Saham

Selain itu, Mirza menyampaikan Dewan Pengawas Syariah juga berperan untuk memberikan masukan dan saran kepada direksi, terutama dalam pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap memenuhi ketentuan-ketentuan syariah.

Sementara itu, Mirza menilai peran Dewan Pengawas Syariah begitu penting sebagai duta literasi keuangan syariah yang memiliki peranan di lembaga keuangan syariah. Adapun peran penting tersebut untuk bersama-sama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi