OJK Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Gagal Bayar Fintech iGrow



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) masih berkutat dengan permasalahan gagal bayar.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tetap melakukan pendalaman atas tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi pada IGrow, khususnya terkait penanganan pendanaan macet bagi lender. 

"Oleh karena itu, OJK mewajibkan kepada iGrow untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender dan/atau borrower mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4)


Agusman menambahkan, OJK meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala proses penanganan pendanaan yang macet. 

Baca Juga: Fintech iGrow Dilaporkan ke Kepolisian, Begini Perkembangan Terbarunya

Mengenai adanya lender yang melaporkan iGrow ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana imbas masalah gagal bayar, Agusman menerangkan OJK juga melakukan pendalaman atas adanya pemberitaan langkah hukum yang dilakukan oleh pemberi dana terhadap iGrow.

Selain itu, dia bilang OJK telah meminta iGrow untuk melaporkan tindak lanjut penanganan laporan tersebut.

Sebagai informasi, Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham menyampaikan awalnya laporan kepolisian tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023.

Dia juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.

Rifqi sempat mengungkapkan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia.

Dia bilang, laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Baca Juga: Pengamat: OJK Harus Benahi Industri Fintech Lending Sebelum Cabut Moratorium

Kini, Rifqi bilang penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan telah selesai memeriksa beberapa para saksi korban (lender).

Dia bilang, rencana kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak bank terkait dan meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, meminta keterangan dari para ahli pidana, ahli TPPU, ahli ITE dan ahli terkait lainnya.

Rifqi menerangkan, para lender menuntut agar kasus iGrow segera terungkap dan segera disidangkan, serta para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah menimbulkan kerugian bagi para lender.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, tercatat TKB90 iGrow pada 3 April 2024 sebesar 53,44%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari