KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia. Sejak 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, OJK telah menerima 7.096 pengaduan pinjaman online ilegal dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pinjol ilegal masih marak di Indonesia. Dia menyebut salah satu faktornya adalah kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless atau tanpa batas, sehingga makin memudahkan para pelaku yang berasal dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia.
OJK Ungkap Sejumlah Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Masih Marak di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia. Sejak 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, OJK telah menerima 7.096 pengaduan pinjaman online ilegal dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pinjol ilegal masih marak di Indonesia. Dia menyebut salah satu faktornya adalah kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless atau tanpa batas, sehingga makin memudahkan para pelaku yang berasal dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia.
TAG: