KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan ada sejumlah latar belakang POJK Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan. "Salah satunya terdapat amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap POJK 23/2015, khususnya mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital, dan tata kelola pengembangan produk asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6).
OJK Ungkap Sejumlah Latar Belakang Diterbitkannya POJK Nomor 8 Tahun 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan ada sejumlah latar belakang POJK Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan. "Salah satunya terdapat amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap POJK 23/2015, khususnya mengenai ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital, dan tata kelola pengembangan produk asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6).