KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan implementasi skema pembagian risiko atau risk sharing (co-sharing) pada asuransi kredit masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam penyesuaian proses bisnis antara perusahaan asuransi dan perbankan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi ketentuan co-sharing sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 masih terus berjalan dan industri saat ini tengah melakukan berbagai penyesuaian. "Dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, terutama terkait harmonisasi proses bisnis dan penyesuaian skema kerja sama antara perusahaan asuransi dan perbankan," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6/2026).
OJK Ungkap Sejumlah Tantangan Penerapan Co-Sharing pada Asuransi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan implementasi skema pembagian risiko atau risk sharing (co-sharing) pada asuransi kredit masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam penyesuaian proses bisnis antara perusahaan asuransi dan perbankan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi ketentuan co-sharing sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 masih terus berjalan dan industri saat ini tengah melakukan berbagai penyesuaian. "Dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, terutama terkait harmonisasi proses bisnis dan penyesuaian skema kerja sama antara perusahaan asuransi dan perbankan," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6/2026).
TAG: