KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi industri perasuransian ke depan. Tantangan tersebut mencakup risiko bencana alam (natural katastropik), dinamika angka kematian (mortality), risiko siber, hingga kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan salah satu tantangan utama berasal dari risiko natural katastropik. Menurutnya, risiko ini bukan hal baru, namun frekuensinya cenderung semakin meningkat. "Jadi, perasuransian konvensional maupun syariah menghadapi risiko yang sama ke depan, cara mengelola natural katastropik dengan baik dan punya kemampuan keuangan untuk bisa membayar klaim yang muncul," ujarnya dalam acara webinar industri asuransi syariah, Rabu (24/2/2026).
Risiko Mortalitas dan Pembiayaan Kesehatan
Selain risiko bencana alam, Iwan menambahkan tantangan lainnya datang dari mortality atau angka kematian. Ia menilai risiko ini bersifat dinamis. Peningkatan angka harapan hidup tidak serta-merta menunjukkan perbaikan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga: OJK Cermati Tiga Dampak Ketegangan Geopolitik Global "Jadi, risiko-risiko tersebut sangat berkaitan dengan cara asuransi bisa mengelola risiko mortality-nya dengan baik," tuturnya. Menurut Iwan, tantangan tersebut erat kaitannya dengan kebutuhan pembiayaan kesehatan dan dana pensiun (retirement saving). Ketika masyarakat hidup lebih lama namun dengan kondisi kesehatan yang menurun, kebutuhan pembiayaan kesehatan otomatis meningkat. Melihat kondisi tersebut, industri perasuransian dituntut untuk lebih adaptif dalam membaca potensi bisnis serta menata portofolio, baik dari sisi konvensional maupun syariah. "Dari sisi syariah, perusahaan bisa membuat pertanggungan yang berbasis syariah untuk bisa menata portofolio-portofolio yang bisa menutup risiko-risiko terkait dengan mortality, health, dan retirement saving," katanya.
Ancaman Risiko Siber dan Implementasi PSAK 117
Lebih lanjut, Iwan menyebut risiko siber juga menjadi tantangan besar bagi industri asuransi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga secara global. Ia menegaskan bahwa perkembangan risiko siber sangat dinamis dan kompleks, bahkan terdapat perusahaan asuransi yang terdampak serangan siber pada akhir tahun lalu.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan di Januari 2026 Tumbuh 10%, Tapi NPL Ikut Naik Oleh karena itu, industri perasuransian perlu memperkuat manajemen risiko dan sistem keamanan digital untuk memitigasi potensi kerugian. Selain itu, industri juga menghadapi tantangan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum pada 2026 dan 2028. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 juga dinilai dapat berdampak signifikan terhadap kinerja dan tata kelola industri.
Spin Off Unit Usaha Syariah Dikebut
Tantangan lainnya adalah kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang harus direalisasikan paling lambat akhir 2026. Iwan mengungkapkan, masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum menentukan skema pemisahan UUS. Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat 18 perusahaan asuransi syariah full-fledged. Selain itu, sudah ada 28 pengajuan atau aplikasi terkait rencana spin off UUS yang masuk ke OJK. "Kalau diihat dari 28 aplikasi, baru 3 yang sudah spin off dan 5 yang masih dalam proses spin off, serta masih ada 20 perusahaan yang belum mengajukan skema spin off-nya," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Tani Sukses Mandiri di Magelang OJK menegaskan tidak akan ada pemunduran waktu dari sisi ketentuan spin off UUS. Karena itu, regulator berharap perusahaan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat struktur bisnis dan daya saing industri asuransi syariah.
Kinerja Industri PPDP Tumbuh 8,98% YoY
Di tengah berbagai tantangan tersebut, OJK mencatat kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tetap menunjukkan pertumbuhan positif.
Per akhir 2025, total aset PPDP mencapai Rp 2.954,24 triliun atau tumbuh 8,98% secara
year on year (YoY). Program pensiun menjadi kontributor terbesar dengan nilai aset sekitar Rp 1.679,46 triliun, disusul aset asuransi sebesar Rp 1.201,96 triliun. Total aset tersebut dihimpun dari 574 entitas di sektor PPDP, terdiri dari 548 entitas konvensional dan 26 entitas syariah. Dengan berbagai tantangan struktural dan risiko global yang semakin kompleks, industri perasuransian dituntut untuk memperkuat permodalan, tata kelola, serta inovasi produk guna menjaga keberlanjutan bisnis dan perlindungan optimal bagi masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News