KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membeberkan terdapat sejumlah alasan LJK lain belum mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Dia bilang salah satunya karena diperlukan waktu bagi LJK lain untuk mempelajari pasar dan menyiapkan infrastruktur. "Ditambah, perlu memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).
OJK Ungkap Tantangan LJK dalam Memenuhi Syarat Usaha Bullion
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membeberkan terdapat sejumlah alasan LJK lain belum mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Dia bilang salah satunya karena diperlukan waktu bagi LJK lain untuk mempelajari pasar dan menyiapkan infrastruktur. "Ditambah, perlu memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).
TAG: