JAKARTA. Operator investasi bodong terus dikejar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan, ada tiga perusahaan ilegal dan melakukan kegiatan melanggar hukum. Ketiganya adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo). Kasus PT CSI akan ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemkop dan UKM), Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan RI. Rencananya, Kemenkop akan memeriksa koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara serta KSPPS BMT Sejahtera Mandiri. Kedua koperasi ini disinyalir tidak memiliki izin dan digunakan CSI untuk menghimpun dana masyarakat. Sementara Bareskrim Polri bakal meningkatkan kasus CSI menjadi penyidikan untuk mengamankan aset CSI.
OJK ungkap tiga tawaran investasi ilegal
JAKARTA. Operator investasi bodong terus dikejar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan, ada tiga perusahaan ilegal dan melakukan kegiatan melanggar hukum. Ketiganya adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo). Kasus PT CSI akan ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemkop dan UKM), Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan RI. Rencananya, Kemenkop akan memeriksa koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara serta KSPPS BMT Sejahtera Mandiri. Kedua koperasi ini disinyalir tidak memiliki izin dan digunakan CSI untuk menghimpun dana masyarakat. Sementara Bareskrim Polri bakal meningkatkan kasus CSI menjadi penyidikan untuk mengamankan aset CSI.