KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan perusahaan perasuransian wajib memenuhi peningkatan modal minimum pada 2026 dan 2028. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan atau penguatan permodalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri. "Dengan meningkatnya kapasitas asuransi dalam negeri, asuransi dan reasuransi akan memiliki daya saing," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).
OJK Ungkap Tujuan Adanya Aturan Peningkatan Permodalan bagi Perusahaan Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan perusahaan perasuransian wajib memenuhi peningkatan modal minimum pada 2026 dan 2028. Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan atau penguatan permodalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri. "Dengan meningkatnya kapasitas asuransi dalam negeri, asuransi dan reasuransi akan memiliki daya saing," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).