KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya tujuan ketentuan pemenuhan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan ketentuan mengenai ekuitas minimum bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri perasuransian dalam mengelola risiko secara nasional dan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko yang makin kompleks. "Selain itu, ketentuan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital, serta kepastian pembayaran klaim jika risiko yang diperjanjikan terjadi," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (21/10/2025). Iwan menerangkan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran industri perasuransian untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ditambah, industri asuransi dapat menjadi investor institusional yang menggerakkan perekonomian nasional.
OJK Ungkap Tujuan Industri Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum pada 2026 & 2028
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya tujuan ketentuan pemenuhan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan ketentuan mengenai ekuitas minimum bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri perasuransian dalam mengelola risiko secara nasional dan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko yang makin kompleks. "Selain itu, ketentuan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital, serta kepastian pembayaran klaim jika risiko yang diperjanjikan terjadi," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (21/10/2025). Iwan menerangkan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran industri perasuransian untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ditambah, industri asuransi dapat menjadi investor institusional yang menggerakkan perekonomian nasional.
TAG: