KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Lebih rinci, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. "Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10).
OJK Ungkap Tujuan Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Lebih rinci, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. "Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10).