OJK Ungkap Tujuan Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah Perasuransian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. 

Lebih rinci, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. 

"Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10).


Baca Juga: Dua Perusahaan Asuransi Alihkan Portofolio Syariah ke Zurich Syariah

Menurut Ogi, hal itu juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, dia bilang pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional. 

Berdasarkan kinerja asuransi syariah, Ogi menyampaikan kontribusi (premi) per Agustus 2024 mencapai Rp 17,63 triliun. Nilai itu tumbuh 2,90%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Sementara itu, dia menerangkan total aset perasuransian syariah per Agustus 2024 telah mencapai Rp 45,75 triliun. Nilai itu baru sekitar 5,01% dari total seluruh aset perasuransian (komersial). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati