KONTAN.CO.ID - MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengatur penjualan produk unitlink. Dalam aturan teranyar yang dikeluarkan OJK disebutkan syarat dari sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yang hendak memasarkan produk tersebut. Dalam hal ini, memiliki aktuaris yang bersertifikat. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengakui, ketersediaan aktuaris saat ini memang tergolong sedikit. Namun, kewajiban tersebut diterapkan karena memang dibutuhkan untuk mencegah permasalahan produk unitlink di kemudian hari. “Dalam penyusunan beleid ini kan sudah buka-bukaan dengan industri bahwa harus ada aktuaris itu di level apa terus posisinya dimana,” ujar Riswinandi.
OJK: Unitlink Harus Dipasarkan oleh Aktuaris Bersetifikat
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengatur penjualan produk unitlink. Dalam aturan teranyar yang dikeluarkan OJK disebutkan syarat dari sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yang hendak memasarkan produk tersebut. Dalam hal ini, memiliki aktuaris yang bersertifikat. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengakui, ketersediaan aktuaris saat ini memang tergolong sedikit. Namun, kewajiban tersebut diterapkan karena memang dibutuhkan untuk mencegah permasalahan produk unitlink di kemudian hari. “Dalam penyusunan beleid ini kan sudah buka-bukaan dengan industri bahwa harus ada aktuaris itu di level apa terus posisinya dimana,” ujar Riswinandi.