OJK Upayakan Pengembangan Ekosistem Bullion di Indonesia, Ini Langkah yang Dilakukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah unsur dalam ekosistem bullion sejauh ini belum sepenuhnya ada. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian atau lembaga terkait dan pelaku industri terus melakukan pengembangan ekosistem bullion di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pengembangan tersebut juga sejalan dengan arah Roadmap Ekosistem dan Kegiatan Usaha Bullion periode 2026–2031. Dalam proses pengembangan tersebut, dia menyebut terdapat sejumlah inisiatif yang tengah dipersiapkan.

"Salah satunya pembentukan asosiasi bullion Indonesia dan networking dengan asosiasi bullion di luar negeri sebagai bagian dari pengembangan dan penguatan forum koordinasi dan tata kelola industri ke depan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5/2026).


Baca Juga: Bisnis Bullion Bank Makin Kinclong, BSI Kelola 22,5 Ton Emas Per Februari 2026

Sementara itu, berdasarkan perkembangan terakhir, OJK menyampaikan masih belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin kegiatan usaha bullion. Tercatat, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bullion dari OJK sejauh ini.

Meski demikian, Agusman meyakini masih terdapat peluang LJK lain untuk masuk menggarap bisnis bullion ke depannya. Asalkan, memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Agusman menerangkan alasan masih belum adanya LJK yang mengajukan izin kegiatan bullion karena adanya syarat dan ketentuan yang terbilang ketat. Sebab, dia bilang kegiatan usaha bullion memerlukan kesiapan permodalan yang kuat, termasuk untuk penyediaan infrastruktur, sistem, dan pengelolaan risiko yang memadai. Kesiapan itu diperlukan guna menjaga kinerja dari industri keuangan yang menyelenggarakan, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Usaha dan Ekosistem Bullion 2026–2031

Asal tahu saja, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Adapun Kegiatan usaha bullion berkaitan dengan kegiatan usaha di segmen emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News