OJK usul asuransi sosial tak diatur UU Asuransi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan, asuransi sosial tidak tunduk pada Undang-undang Perasuransian yang saat ini masih dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU). Asuransi sosial yang dimaksud, antara lain Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, asuransi sosial yang notabene menjalani aktivitas usaha tanpa berorientasi pada keuntungan tersebut telah memiliki undang-undangnya masing-masing.

“Usulannya begitu, supaya asuransi sosial nantinya tidak tunduk pada UU Perasuransian. Lazimnya, toh, mereka sudah punya undang-undang sendiri yang mengatur aktivitas usahanya. Lain soal kalau asuransi wajib, seperti asuransi tenaga kerja indonesia (TKI),” ujarnya, Kamis (4/9).


Asal tahu saja, saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan pemerintah terkait, termasuk OJK masih membahas RUU Perasuransian. Dalam proses pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat membagi daftar inventarisasi masalah (DIM) ke dalam tiga buku. Buku 1 berisi 426 DIM. Di antaranya 297 DIM disepakati sehingga dapat langsung diteruskan ke Tim Perumus.

Sementara, 129 DIM lainnya yang terdapat di Buku 1 masih mendapatkan catatan atau tanggapan minor dari fraksi, sehingga pindah ke Buku 2. Buku 2 sendiri berarti masih memerlukan diskusi lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. Sedangkan, Buku 3 merupakan DIM yang masih membutuhkan masukan dan pendapat dari pihak lain. Saat ini, Buku 2 dan Buku 3 terdiri dari masing-masing 268 DIM dan 20 DIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia