JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan, asuransi sosial tidak tunduk pada Undang-undang Perasuransian yang saat ini masih dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU). Asuransi sosial yang dimaksud, antara lain Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, asuransi sosial yang notabene menjalani aktivitas usaha tanpa berorientasi pada keuntungan tersebut telah memiliki undang-undangnya masing-masing. “Usulannya begitu, supaya asuransi sosial nantinya tidak tunduk pada UU Perasuransian. Lazimnya, toh, mereka sudah punya undang-undang sendiri yang mengatur aktivitas usahanya. Lain soal kalau asuransi wajib, seperti asuransi tenaga kerja indonesia (TKI),” ujarnya, Kamis (4/9).
OJK usul asuransi sosial tak diatur UU Asuransi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan, asuransi sosial tidak tunduk pada Undang-undang Perasuransian yang saat ini masih dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU). Asuransi sosial yang dimaksud, antara lain Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, asuransi sosial yang notabene menjalani aktivitas usaha tanpa berorientasi pada keuntungan tersebut telah memiliki undang-undangnya masing-masing. “Usulannya begitu, supaya asuransi sosial nantinya tidak tunduk pada UU Perasuransian. Lazimnya, toh, mereka sudah punya undang-undang sendiri yang mengatur aktivitas usahanya. Lain soal kalau asuransi wajib, seperti asuransi tenaga kerja indonesia (TKI),” ujarnya, Kamis (4/9).