JAKARTA. Kewajiban tenaga kerja asing (TKA) memiliki polis asuransi jiwa mendorong pembentukan konsorsium asuransi untuk TKA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk membangun konsorsium. Siapa saja yang boleh bergabung dengan konsorsium? OJK akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk perusahaan asuransi manapun. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, perusahaan asuransi manapun yang berbadan hukum Indonesia boleh bergabung dalam konsorsium asuransi TKA. Baik perusahaan lokal ataupun perusahaan joint venture (JV) dipersilahkan bergabung dalam konsorsium asuransi TKA.
OJK usul konsorsium asuransi tenaga kerja asing
JAKARTA. Kewajiban tenaga kerja asing (TKA) memiliki polis asuransi jiwa mendorong pembentukan konsorsium asuransi untuk TKA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk membangun konsorsium. Siapa saja yang boleh bergabung dengan konsorsium? OJK akan membuka pintu selebar-lebarnya untuk perusahaan asuransi manapun. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, perusahaan asuransi manapun yang berbadan hukum Indonesia boleh bergabung dalam konsorsium asuransi TKA. Baik perusahaan lokal ataupun perusahaan joint venture (JV) dipersilahkan bergabung dalam konsorsium asuransi TKA.