OJK usul LPS jamin polis asuransi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengusulkan untuk menempatkan penjaminan polis asuransi di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga tidak perlu membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) baru.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, saat ini, OJK bersama dengan Kementerian Keuangan tengah menyusun kerangka penjaminan polis asuransi. Isinya antara lain: menjadikan LPS sebagai lembaga penjamin polis asuransi. Serta, petunjuk teknis kerangka pembayaran premi polis asuransi.

"Bentuknya nanti Undang-Undang (UU). Saat ini, kami sedang susun kerangkanya seperti apa," ujar Firdaus, Jumat (8/4). Aturan ini, diharapkan bisa rampung tahun ini.


Firdaus menyebut, kemungkinan pembayaran premi dilakukan di belakang. Hal ini berbeda dengan bank yang preminya dibayar di depan. Artinya, perusahaan asuransi baru akan ditagih untuk membayarkan premi jika terjadi gagal bayar oleh perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini