KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya relaksasi pajak instrumen keuangan. Setidaknya ada lima instrumen keuangan yang akan diajukan pemberian relaksasi, yakni pajak obligasi, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), dana investasi real estate (DIRE). efek beragun aset (EBA), serta instrumen investasi aset infrastruktur/DINFRA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyatakan pihaknya meminta Kementerian Keuangan menurunkan pajak obligasi menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Hal ini dilakukan untuk mendukung likuiditas perdagangan di pasar sekunder. “Kami akan usulkan tartifnya sama dengan pajak SBN atau 15%," ujarnya, Jumat (17/11).
OJK usul relaksasi pajak instrumen keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya relaksasi pajak instrumen keuangan. Setidaknya ada lima instrumen keuangan yang akan diajukan pemberian relaksasi, yakni pajak obligasi, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), dana investasi real estate (DIRE). efek beragun aset (EBA), serta instrumen investasi aset infrastruktur/DINFRA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyatakan pihaknya meminta Kementerian Keuangan menurunkan pajak obligasi menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Hal ini dilakukan untuk mendukung likuiditas perdagangan di pasar sekunder. “Kami akan usulkan tartifnya sama dengan pajak SBN atau 15%," ujarnya, Jumat (17/11).