OJK usul relaksasi pajak instrumen keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan adanya relaksasi pajak instrumen keuangan. Setidaknya ada lima instrumen keuangan yang akan diajukan pemberian relaksasi, yakni pajak obligasi, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), dana investasi real estate (DIRE). efek beragun aset (EBA), serta instrumen investasi aset infrastruktur/DINFRA.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyatakan pihaknya meminta Kementerian Keuangan menurunkan pajak obligasi menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Hal ini dilakukan untuk mendukung likuiditas perdagangan di pasar sekunder.

“Kami akan usulkan tartifnya sama dengan pajak SBN atau 15%," ujarnya, Jumat (17/11).


OJK juga mengusulkan supaya dividen dari special purpose company (SPC) kepada RDPT tidak dikenakan pajak. Sebab, SPC dianggap satu kesatuan dengan RDPT. Kemudian dividen dari perusahaan sasaran kepada RDPT diusulkan tidak dikenakan pajak.

Begitu pula DIRE akan diusulkan penurunan tarif BPHTB. Sementara, EBA akan diusulkan penegasan pajak terhadap sekuritasi future receivable hanya diberikan kepada produk tertentu. "EBA diusulkan agar perlakukan pajak berlaku sama untuk semua produk sejenis," imbuh Hoesen.

Terakhir, DINFRA diusulkan memiliki insentif pajak yang sama dengan KIK DIRE. DINFRA berinvestasi pada surat utang, perlakuan perpajakan disamakan dengan reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon