OJK usul standarisasi perusahaan asuransi asing



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pertemuan dengan regulator dan asosiasi asuransi di tingkat ASEAN, di Brunei Darussalam, pekan depan. Dalam pertemuan tersebut, OJK berniat membahas standarisasi untuk perusahaan-perusahaan asuransi yang akan masuk ke negara tujuan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Setidaknya, ada tiga usulan OJK yang akan disampaikan dalam forum negara-negara ASEAN tersebut. Pertama, terkait permodalan yang mapan bagi perusahaan asuransi luar yang akan masuk ke Indonesia. Kedua, perusahaan asuransi yang ingin masuk pasar Indonesia mendapatkan rekomendasi dari otoritas yang bersangkutan.

Ketiga, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, perolehan rating dari lembaga rating internasional yang diakui. “Jadi, nggak sembarang saja dari luar ingin beroperasi di Indonesia. Kami ingin ada pelayanan yang standar untuk masyarakat kita,” terang dia, Kamis (20/11).

Usulan ini, sambung dia, akan dibawa dalam pertemuan dengan otoritas dan pelaku usaha asuransi dari negara-negara tetangga. Usulan ini belum menjadi kesepakatan. Di Indonesia sendiri, ada beberapa perusahaan asuransi raksasa yang telah mendapatkan rating dari lembaga pemeringkat. Meski demikian, memang jumlahnya belum banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto