KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penghapusan buku atas kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dari debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 5 miliar. Langkah itu ditujukan untuk pengembangkan UMKM di Tanah Air. Itu disampaikan Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar SBM ITB bersama Alika pada Rabu lalu (28/4). Namun Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarod meluruskan terkait usulan tersebut. "OJK masih perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementrian terkait dalam merespon usulan tersebut," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).
OJK: Usulan hapus buku NPL UMKM di bawah Rp 5 miliar masih perlu dikaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penghapusan buku atas kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dari debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 5 miliar. Langkah itu ditujukan untuk pengembangkan UMKM di Tanah Air. Itu disampaikan Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar SBM ITB bersama Alika pada Rabu lalu (28/4). Namun Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarod meluruskan terkait usulan tersebut. "OJK masih perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementrian terkait dalam merespon usulan tersebut," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).