KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penghapusan buku atas kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dari debitur usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 5 miliar. Langkah itu ditujukan untuk pengembangkan UMKM di Tanah Air. Itu disampaikan Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar SBM ITB bersama Alika pada Rabu lalu (28/4). Namun Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarod meluruskan terkait usulan tersebut. "OJK masih perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementrian terkait dalam merespon usulan tersebut," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).
Baca Juga: BRI Microfinance Outlook untuk Pengembangan Sektor Keuangan Mikro dan UKM Indonesia Ia menambahkan, saat ini sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM seiring adanya perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi guna menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional. OJK mengusulkan pemutihan NPL UMKM di bawah Rp 5 miliar berasal dari Industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30% pada tahun 2024.