OJK usulkan agar spin off unit usaha syariah (UUS) tak lagi wajib



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan saran agar penyapihan (spin off) unit usaha syariah (UUS) bank tak lagi wajib seperti ketentuan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. 

Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan daring, Selasa (19/1) menjelaskan kelonggaran tersebut diberikan lantaran kewajiban spin off cukup berat dilakukan bagi sejumlah bank daerah. 

“Karena spin off butuh permodalan yang cukup besar, induknya mesti menyediakan modal untuk anak usaha ini tak mudah bagi beberapa bank, terutama buat BPD,” ungkapnya. 


Adapun usul tersebut diajukan OJK dalam RUU (omnibus law) tentang Sektor Keuangan dimana aksi spin off tak lagi menjadi kewajiban (mandatory) melainkan sukarela (voluntary).

Baca Juga: DPK di bank BUKU IV menciut, ada apa?

“Bagi yang punya modal kuat silakan spin off, namun yang tidak bisa tetap sebagai UUS. Semoga (ketentuannya) bisa demikian,” lanjut Heru.

Mengacu ketentuannya, UUS bank mesti melepaskan diri dari indusknya membentuk entitas baru paling lambat pada 2023 kelak. 

Selanjutnya: Aturan belum berubah, UUS perbankan persiapkan spin off mulai awal tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi