KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan saran agar penyapihan (spin off) unit usaha syariah (UUS) bank tak lagi wajib seperti ketentuan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan daring, Selasa (19/1) menjelaskan kelonggaran tersebut diberikan lantaran kewajiban spin off cukup berat dilakukan bagi sejumlah bank daerah. “Karena spin off butuh permodalan yang cukup besar, induknya mesti menyediakan modal untuk anak usaha ini tak mudah bagi beberapa bank, terutama buat BPD,” ungkapnya.
OJK usulkan agar spin off unit usaha syariah (UUS) tak lagi wajib
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan saran agar penyapihan (spin off) unit usaha syariah (UUS) bank tak lagi wajib seperti ketentuan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam paparan daring, Selasa (19/1) menjelaskan kelonggaran tersebut diberikan lantaran kewajiban spin off cukup berat dilakukan bagi sejumlah bank daerah. “Karena spin off butuh permodalan yang cukup besar, induknya mesti menyediakan modal untuk anak usaha ini tak mudah bagi beberapa bank, terutama buat BPD,” ungkapnya.