JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengusulkan ammandemen Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pungutan pada pelaku industri jasa keuangan. Usulan ini akan melibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Menurut Rahmat Walujanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya telah secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan amandemen terhadap PP no 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan. "Usulan tersebut dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan," kata Rahmat dalam keterangan resmi, Rabu (24/12). Sebelumnya, dalam UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK. Praktek semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO.
OJK usulkan amandemen PP Pungutan Jasa Keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengusulkan ammandemen Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pungutan pada pelaku industri jasa keuangan. Usulan ini akan melibatkan untuk memberi masukan dalam proses penyusunan amandemen tersebut. Menurut Rahmat Walujanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, pihaknya telah secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan amandemen terhadap PP no 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan. "Usulan tersebut dilayangkan melalui Surat Ketua Dewan Komisioner OJK tanggal 5 Desember kepada Menteri Keuangan," kata Rahmat dalam keterangan resmi, Rabu (24/12). Sebelumnya, dalam UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK, mewajibkan pelaku industri jasa keuangan yang mendapatkan manfaat dari sektor jasa keuangan yang disupervisi OJK wajib membayar pungutan. Hasil pungutan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional OJK. Praktek semacam ini dilakukan oleh otoritas semacam OJK di negara lain. UU Pasar Modal sudah terlebih dahulu mewajibkan pembayaran pungutan kepada pelaku pasar modal dan SRO.