JAKARTA. Regulator industri keuangan Indonesia mengusulkan aturan spin off atau pemisahan induk usaha asuransi full syariah yang lebih ketat. Unit asuransi syariah diusulkan wajib lepas dari induk kalau total asetnya minimal mencapai 50% aset perusahaan induk. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, usulannya masih berupa wacana. Untuk bisa berlaku, usulan itu harus tetap disetujui oleh legislatif karena akan dimasukkan dalam revisi UU Perasuransian. "Biarkan berkembang dulu, lebih banyak unit syariah, maka yang untung masyarakat juga," katanya Selasa (19/2). Firdaus beralasan, unit asuransi syariah yang memiliki aset sebesar 50% induk usaha sudah besar sehingga mampu bersaing dengan industri keuangan lain. Untuk unit asuransi full syariah yang asetnya di bawah 50% induk, sebaiknya diberikan kesempatan berkembang dan jangan dipaksa mandiri.
OJK usulkan aturan spin off lebih ketat
JAKARTA. Regulator industri keuangan Indonesia mengusulkan aturan spin off atau pemisahan induk usaha asuransi full syariah yang lebih ketat. Unit asuransi syariah diusulkan wajib lepas dari induk kalau total asetnya minimal mencapai 50% aset perusahaan induk. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, usulannya masih berupa wacana. Untuk bisa berlaku, usulan itu harus tetap disetujui oleh legislatif karena akan dimasukkan dalam revisi UU Perasuransian. "Biarkan berkembang dulu, lebih banyak unit syariah, maka yang untung masyarakat juga," katanya Selasa (19/2). Firdaus beralasan, unit asuransi syariah yang memiliki aset sebesar 50% induk usaha sudah besar sehingga mampu bersaing dengan industri keuangan lain. Untuk unit asuransi full syariah yang asetnya di bawah 50% induk, sebaiknya diberikan kesempatan berkembang dan jangan dipaksa mandiri.