OJK Usulkan Konsep Universal Banking di PFII, Ini Tujuannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pengembangan sektor perbankan di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) melalui penerapan konsep universal banking dan dual banking system.

Skema tersebut dinilai dapat memperkuat ekosistem jasa keuangan sekaligus mempercepat pendalaman sektor keuangan nasional.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkirakan Kerugian Akibat Fraud Turun hingga Rp 6 Triliun


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, PFII harus dirancang sebagai kawasan yang mampu mengakomodasi berbagai aktivitas jasa keuangan, tidak hanya terbatas pada layanan perbankan konvensional.

"Secara umum memang perlu adanya pengembangan jasa keuangan di PFII itu sendiri. Ruang pengembangan tersebut mencakup universal banking, dual banking system, layanan wealth management dan family office, pembiayaan berkelanjutan, infrastruktur pasar keuangan, hingga inovasi keuangan digital," ujar Hernawan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU PFII di Komisi XI DPR, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Hernawan menegaskan seluruh inovasi tersebut harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential), tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai.

Baca Juga: Pemerintah Masih Punya Utang Sebesar Rp 25,8 Triliun ke Taspen

Menurutnya, PFII dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pendalaman sektor keuangan sesuai tujuan pembentukannya.

Karena itu, pengembangan kawasan tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan nasional agar mampu menciptakan ekosistem keuangan yang terintegrasi.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, konsep universal banking pada dasarnya mengadopsi model one stop service yang telah diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.

"Kalau di banyak financial center, konsep dasarnya adalah one stop service. Dalam perbankan itu disebut universal bank. Bank bisa melakukan kegiatan commercial banking, investment banking, termasuk nantinya layanan lain seperti asuransi, bahkan jika regulasinya memungkinkan juga dapat mencakup layanan aset kripto," kata Dian kepada wartawan di Gedung DPR.

Baca Juga: Pengguna Allo Bank BNPL Tembus 2,3 Juta, Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Ritel

Menurut Dian, konsep tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan sehingga lembaga keuangan tidak perlu mengurus izin secara terpisah untuk setiap jenis layanan.

"Itu sebenarnya untuk simplifikasi. Dengan begitu akan lebih mudah dan menjadi insentif karena tidak perlu banyak perizinan untuk banyak produk," ujarnya.

Dian mengakui konsep universal banking belum diterapkan secara eksplisit di Indonesia. Namun, OJK memiliki ruang untuk menyusun regulasi yang diperlukan, meski implementasinya tetap harus melalui pembahasan bersama DPR dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia menilai, penerapan universal banking menjadi salah satu langkah strategis apabila Indonesia ingin melakukan transformasi besar pada industri perbankan dan meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kalau kita ingin ada lompatan signifikan dalam sistem perbankan dan meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi, memang pendekatannya harus menuju universal bank," katanya.

Baca Juga: Fasilitas Kredit Belum Ditarik KB Bank Susut ke Rp 2,71 Triliun,Fokus Jaga Likuiditas

Dian mengungkapkan, sekitar 80% pembiayaan sektor keuangan nasional hingga saat ini masih berasal dari perbankan.

Hal tersebut menunjukkan struktur ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada sektor perbankan (bank driven economy).

Karena itu, OJK memandang kapasitas besar industri perbankan perlu dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, industri asuransi, dan dana pensiun.

"Kalau semua berjalan sendiri-sendiri seperti sekarang, pertumbuhannya akan stagnan. Ke depan kami berharap dapat merumuskan konsep universal bank secara lebih eksplisit untuk diterapkan secara nasional," tutup Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News