JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan konsorsium asuransi lingkungan hidup. Musibah kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan menjadi pertimbangan OJK mengusulkan ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghitung kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp 20 triliun. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, konsorsium asuransi lingkungan akan menanggung risiko polusi sampah, pencemaran udara dan air hingga kebakaran. Pembentukan konsorsium asuransi ini akan dibentuk full fund insurance yang menampung dana untuk mengantisipasi maupun menanggulangi kerugian akibat kebakaran hutan. Full fund insurance akan dihimpun melalui konsorsium perusahaan asuransi. "Kami sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah.
OJK usulkan konsorsium asuransi lingkungan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan konsorsium asuransi lingkungan hidup. Musibah kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan menjadi pertimbangan OJK mengusulkan ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghitung kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai Rp 20 triliun. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, konsorsium asuransi lingkungan akan menanggung risiko polusi sampah, pencemaran udara dan air hingga kebakaran. Pembentukan konsorsium asuransi ini akan dibentuk full fund insurance yang menampung dana untuk mengantisipasi maupun menanggulangi kerugian akibat kebakaran hutan. Full fund insurance akan dihimpun melalui konsorsium perusahaan asuransi. "Kami sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah.