JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar kewajiban spin off alias pemisahan dari induk usaha di beleid perasuransian diperketat. Menurut regulator, apabila unit syariah asetnya minimalnya sudah mencapai 50% dari aset perusahaan induk baru diwajibkan mandiri. Usulan ini berbeda dengan isi draf beleid perasuransian yang mewajibkan tiga tahun setelah undang-undang berlaku maka unit syariah wajib melepaskan diri. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dewan Komisioner OJK menegaskan, usulan itu masih berupa wacana. Nantinya tetap diserahkan kepada legislatif untuk memutuskan. Pertimbangan regulator, unit syariah beraset 50% dari induk usaha dianggap sudah besar. Artinya mampu bersaing dengan industri. Sedangkan yang aset di bawah 50% dari induk sebaiknya diberikan kesempatan untuk berkembang dulu. Jangan buru-buru dipaksakan mandiri.
OJK usulkan nilai aset jadi syarat spin off
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar kewajiban spin off alias pemisahan dari induk usaha di beleid perasuransian diperketat. Menurut regulator, apabila unit syariah asetnya minimalnya sudah mencapai 50% dari aset perusahaan induk baru diwajibkan mandiri. Usulan ini berbeda dengan isi draf beleid perasuransian yang mewajibkan tiga tahun setelah undang-undang berlaku maka unit syariah wajib melepaskan diri. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dewan Komisioner OJK menegaskan, usulan itu masih berupa wacana. Nantinya tetap diserahkan kepada legislatif untuk memutuskan. Pertimbangan regulator, unit syariah beraset 50% dari induk usaha dianggap sudah besar. Artinya mampu bersaing dengan industri. Sedangkan yang aset di bawah 50% dari induk sebaiknya diberikan kesempatan untuk berkembang dulu. Jangan buru-buru dipaksakan mandiri.