KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) memasuki babak baru. Bukan hanya Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut ambil bagian dalam pemeriksaan dugaan adanya insider trading. "Kami sekarang coba menganalisa apakah ada indikasi insider trading," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12). Sekadar mengingatkan, kisruh saham PADI dimulai saat harga sahamnya melonjak di luar kendali. Pada periode 20-27 Juli 2017, harga saham PADI melonjak dari Rp 340 ke level Rp 790 per saham. Otoritas bursa pun terpaksa mensuspensi saham PADI sehari berikutnya atau pada 28 Juli.
OJK usut dugaan insider trading saham Minna Padi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) memasuki babak baru. Bukan hanya Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut ambil bagian dalam pemeriksaan dugaan adanya insider trading. "Kami sekarang coba menganalisa apakah ada indikasi insider trading," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12). Sekadar mengingatkan, kisruh saham PADI dimulai saat harga sahamnya melonjak di luar kendali. Pada periode 20-27 Juli 2017, harga saham PADI melonjak dari Rp 340 ke level Rp 790 per saham. Otoritas bursa pun terpaksa mensuspensi saham PADI sehari berikutnya atau pada 28 Juli.