OJK usut dugaan insider trading saham Minna Padi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) memasuki babak baru. Bukan hanya Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut ambil bagian dalam pemeriksaan dugaan adanya insider trading.

"Kami sekarang coba menganalisa apakah ada indikasi insider trading," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12).

Sekadar mengingatkan, kisruh saham PADI dimulai saat harga sahamnya melonjak di luar kendali. Pada periode 20-27 Juli 2017, harga saham PADI melonjak dari Rp 340 ke level Rp 790 per saham. Otoritas bursa pun terpaksa mensuspensi saham PADI sehari berikutnya atau pada 28 Juli.


Namun setelah suspensi dibuka, harga saham PADI kembali melejit. Hingga kini, harga saham PADI bertengger di level Rp 940 per saham.

Alasan kinerja apik yang ditorehkan PADI di semester I-2017 pun menjadi kurang masuk akal. Sebab, informasi kinerja keuangan baru disampaikan manajemen PADI di situs BEI dan koran Harian Neraca pada 28 Juli 2017, jauh setelah lonjakan harga saham PADI terjadi. Belakangan muncul kabar PADI berniat mencaplok Bank Muamalat Indonesia.

Sayang, Fakhri belum bersedia memberikan target kapan hasil pemeriksaannya itu bakal diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini