MAKASSAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Undang-undang Koperasi yang ada saat ini tidak mampu memberikan efek jera terhadap para pelakunya karena sanksi yang disiapkan tidak maksimal. Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Regional VI, I Ketut Widiana di Makassar, Kamis mengatakan sanksi yanag paling berat atau keras yang dapat dilakukan terhadap para pelakuk penipuan baik investasi ataupun koperasi yakni maksimal penutupan tempat usaha. "Dalam undang-undang koperasi, tidak ada yang pidana atau hanya sebatas pembinaan. Jika ada investasi berkedok koperasi dan menipu nasabahnya, yang dilanggar itu undang-undang koperasi bukan undang-undang OJK, jadi sulit menjeratnya," katanya.
OJK: UU Koperasi tidak memberikan efek jera pelaku
MAKASSAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Undang-undang Koperasi yang ada saat ini tidak mampu memberikan efek jera terhadap para pelakunya karena sanksi yang disiapkan tidak maksimal. Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Regional VI, I Ketut Widiana di Makassar, Kamis mengatakan sanksi yanag paling berat atau keras yang dapat dilakukan terhadap para pelakuk penipuan baik investasi ataupun koperasi yakni maksimal penutupan tempat usaha. "Dalam undang-undang koperasi, tidak ada yang pidana atau hanya sebatas pembinaan. Jika ada investasi berkedok koperasi dan menipu nasabahnya, yang dilanggar itu undang-undang koperasi bukan undang-undang OJK, jadi sulit menjeratnya," katanya.