KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan data pribadi pada platform fintech lending memang terkadang banyak disalahgunakan. Beberapa kali penyalahgunaan data pribadi dinilai dilakukan oleh pemain fintech lending untuk cara penagihan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa saat ini cara penagihan lender ini bisa melakukan tracking dari informasi pribadi yang diberikan oleh peminjam. Oleh karena itu, ia bilang bahwa peran UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas di DPR sangat diperlukan. “Nggak tahu bagaimana, lender ini bisa tahu teman-teman dekat dari peminjam dan mereka justru yang ditagih dan diancam. Ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi,” ujar Wimboh dalam kesempatan webinar virtual, Selasa (15/6).
Baca Juga: Modal Rakyat dapat penyaluran dana dari Bank Jago dengan target Rp 50 miliar Wimboh juga menambahkan bahwa selama ini jika ada pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi oleh fintech lending ini hanya masuk dalam delik pengaduan privat. Menurutnya, perlu ada UU Perlindungan Data Pribadi agar bisa dilakukan tindak pidana jika ada pengaduan serupa.