KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan untuk mengeluarkan aturan baru terkait pengelompokkan perusahaan multifinance, seperti konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) di industri perbankan. Di sektor bank, ada pengelompokkan BUKU 1 sampai 4. Bank BUKU 1 adalah bank kecil dengan modal kurang dari Rp 1 triliun, sedangkan bank BUKU 4, merupakan bank terbesar dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) mengatakan, aturan tersebut masih dalam pengkajian dan evaluasi lebih lanjut untuk digodok secara internal.
OJK wacanakan pengelompokkan multifinance, mirip seperti bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan untuk mengeluarkan aturan baru terkait pengelompokkan perusahaan multifinance, seperti konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) di industri perbankan. Di sektor bank, ada pengelompokkan BUKU 1 sampai 4. Bank BUKU 1 adalah bank kecil dengan modal kurang dari Rp 1 triliun, sedangkan bank BUKU 4, merupakan bank terbesar dengan modal inti di atas Rp 30 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) mengatakan, aturan tersebut masih dalam pengkajian dan evaluasi lebih lanjut untuk digodok secara internal.