OJK wacanakan pengelompokkan multifinance, mirip seperti bank



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan untuk mengeluarkan aturan baru terkait pengelompokkan perusahaan multifinance, seperti konsep Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) di industri perbankan.

Di sektor bank, ada pengelompokkan BUKU 1 sampai 4. Bank BUKU 1 adalah bank kecil dengan modal kurang dari Rp 1 triliun, sedangkan bank BUKU 4, merupakan bank terbesar dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) mengatakan, aturan tersebut masih dalam pengkajian dan evaluasi lebih lanjut untuk digodok secara internal.

Tujuan dalam pembentukan aturan ini sebagai upaya regulator untuk melakukan pengawasan terhadap multifinance agar lebih baik kualitas pembiayaannya. Di sisi lain, dengan adanya kategori BUKU tersebut bisa memotivasi perusahaan multifinance untuk terus bertumbuh dalam menjalankan bisnisnya.

"Masih dalam wacana, nanti konsepnya mirip dengan bank ada BUKU ,23 maupun 4. Namun tetap beda dari sisi permodalan dan infrastrukturnya jadi kami perlu bahas dulu," ujar Riswinandi saat ditemui di acara Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Selasa (8/5).

Lebih lanjut, Riswinandi masih belum memastikan apakah ini sebagai aturan baru atau sebagai turunan dari peraturan OJK (POJK) sebelumnya. Hanya saja, dia bilang hal tersebut tidak menjadi concern, namun yang terpenting ada aturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia