Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang investasi surat utang negara (SUN). Dalam aturan tersebut, OJK membuka porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur hingga 50%. Hal ini merespon keinginan sektor industri keuangan non bank (IKNB) terkait kewajiban IKNB untuk memenuhi aturan wajib investasi SUN. OJK melonggarkan aturan wajib ini dengan memperbolehkan investasi pada obligasi BUMN sebagai SUN. RPOJK yang baru dirilis ini merevisi POJK Nomor 1/POJK.05/2015 Tentang Investasi SUN bagi lembaga jasa keuangan. OJK menetapkan tiga point utama.
OJK wacanakan relaksasi investasi IKNB di SUN
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang investasi surat utang negara (SUN). Dalam aturan tersebut, OJK membuka porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur hingga 50%. Hal ini merespon keinginan sektor industri keuangan non bank (IKNB) terkait kewajiban IKNB untuk memenuhi aturan wajib investasi SUN. OJK melonggarkan aturan wajib ini dengan memperbolehkan investasi pada obligasi BUMN sebagai SUN. RPOJK yang baru dirilis ini merevisi POJK Nomor 1/POJK.05/2015 Tentang Investasi SUN bagi lembaga jasa keuangan. OJK menetapkan tiga point utama.