KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan pembiayaan meningkatkan pembiayaan produktif dalam menjalankan bisnis. Sebentar lagi, regulator akan memberikan batas minimal porsi pembiayaan produktif lewat revisi POJK No. 29/POJK.05/2014. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, dalam aturan tersebut belum dirinci mengenai batasan minimal pembiayaan produktif. Dengan begitu, bulan ini OJK akan menerbitkan aturan revisinya dengan menambah kontribusinya minimal pembiayaan produktif sebesar 10% dari total pembiayaan. Sampai saat ini, dari 191 perusahaan multifinance sudah ada 62 multifinance atau 32% yang sudah memiliki piutang di sektor produktif. Namun, porsinya selama ini masih berada di bawah 10% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan. Dus, OJK terus mendorong hal ini untuk lebih ditingkatkan.
OJK wajibkan 10% kredit multifinance mengalir ke sektor produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan pembiayaan meningkatkan pembiayaan produktif dalam menjalankan bisnis. Sebentar lagi, regulator akan memberikan batas minimal porsi pembiayaan produktif lewat revisi POJK No. 29/POJK.05/2014. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, dalam aturan tersebut belum dirinci mengenai batasan minimal pembiayaan produktif. Dengan begitu, bulan ini OJK akan menerbitkan aturan revisinya dengan menambah kontribusinya minimal pembiayaan produktif sebesar 10% dari total pembiayaan. Sampai saat ini, dari 191 perusahaan multifinance sudah ada 62 multifinance atau 32% yang sudah memiliki piutang di sektor produktif. Namun, porsinya selama ini masih berada di bawah 10% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan. Dus, OJK terus mendorong hal ini untuk lebih ditingkatkan.