JAKARTA. Pengelolaan reksadana syariah bakal terpisah dengan produk konvensional. Pasalnya, otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku reksadana membuat perusahaan manajer investasi syariah atau unit usaha untuk mengelola reksadana syariah. Draft peraturan OJK menyebutkan bahwa manajer investasi syariah diklasifikasikan berdasarkan modal disetor. Yakni, manajer invetasi syariah klasifikasi I wajib memenuhi syarat modal disetor minimal Rp 10 miliar. Klasifikasi ini dapat mengelola produk kontrak pengelolaan dana (KPD) berdasarkan prinsip syariah, reksadana syariah berbasis sukuk, KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah serta KIK efek beragun aset (EBA) syariah dan KIK EBA Syariah surat partisipasi.
OJK wajibkan bentuk manajer investasi syariah
JAKARTA. Pengelolaan reksadana syariah bakal terpisah dengan produk konvensional. Pasalnya, otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku reksadana membuat perusahaan manajer investasi syariah atau unit usaha untuk mengelola reksadana syariah. Draft peraturan OJK menyebutkan bahwa manajer investasi syariah diklasifikasikan berdasarkan modal disetor. Yakni, manajer invetasi syariah klasifikasi I wajib memenuhi syarat modal disetor minimal Rp 10 miliar. Klasifikasi ini dapat mengelola produk kontrak pengelolaan dana (KPD) berdasarkan prinsip syariah, reksadana syariah berbasis sukuk, KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah serta KIK efek beragun aset (EBA) syariah dan KIK EBA Syariah surat partisipasi.