KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan penerapan skema co payment bagi seluruh produk asuransi kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025. Melalui aturan ini, pemegang polis diwajibkan menanggung minimal 10% dari total nilai klaim. Adapun nilai maksimal tanggungan peserta untuk rawat jalan ditetapkan sebesar Rp 300.000 per klaim, sedangkan untuk rawat inap sebesar Rp 3.000.000 per klaim. Menanggapi kebijakan tersebut, Presiden Direktur PT Zurich Topas Life, Richard Ferryanto, mengatakan bahwa penerapan sistem co-payment dapat memengaruhi struktur tarif premi asuransi kesehatan, tetapi dengan berbagai pertimbangan.
OJK Wajibkan Co-payment 10%, Begini Tanggapan Zurich Life
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan penerapan skema co payment bagi seluruh produk asuransi kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025. Melalui aturan ini, pemegang polis diwajibkan menanggung minimal 10% dari total nilai klaim. Adapun nilai maksimal tanggungan peserta untuk rawat jalan ditetapkan sebesar Rp 300.000 per klaim, sedangkan untuk rawat inap sebesar Rp 3.000.000 per klaim. Menanggapi kebijakan tersebut, Presiden Direktur PT Zurich Topas Life, Richard Ferryanto, mengatakan bahwa penerapan sistem co-payment dapat memengaruhi struktur tarif premi asuransi kesehatan, tetapi dengan berbagai pertimbangan.
TAG: