KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Melalui aturan tersebut, pemegang polis asuransi kesehatan diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap.
OJK Wajibkan Co-Payment, Allianz Prediksi Premi Asuransi Kesehatan Lebih Terjangkau
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Melalui aturan tersebut, pemegang polis asuransi kesehatan diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim, dengan batas maksimal Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap.
TAG: