KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh entitas peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90). Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, aturan ini diterapkan per April 2019. "P2P lending itu harus transparan, sehingga ketika pertama kali buka website, pada layer pertama sebelah kanan ada TKB 90," ujarnya beberapa waktu lalu. Hendrikus bilang, selama ini belum ada aturan batas bawah TKB 90. Nah, dengan kewajiban fintech untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian ini, harapannya calon pemberi pinjaman dapat mengetahui risiko penempatan dananya.
OJK wajibkan fintech tampilkan TKB 90 di website, ini tujuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh entitas peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90). Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, aturan ini diterapkan per April 2019. "P2P lending itu harus transparan, sehingga ketika pertama kali buka website, pada layer pertama sebelah kanan ada TKB 90," ujarnya beberapa waktu lalu. Hendrikus bilang, selama ini belum ada aturan batas bawah TKB 90. Nah, dengan kewajiban fintech untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian ini, harapannya calon pemberi pinjaman dapat mengetahui risiko penempatan dananya.