KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh entitas peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90). Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, aturan ini diterapkan per April 2019. "P2P lending itu harus transparan, sehingga ketika pertama kali buka website, pada layer pertama sebelah kanan ada TKB 90," ujarnya beberapa waktu lalu. Hendrikus bilang, selama ini belum ada aturan batas bawah TKB 90. Nah, dengan kewajiban fintech untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian ini, harapannya calon pemberi pinjaman dapat mengetahui risiko penempatan dananya.
Ia mencontohkan, bila sebuah entitas fintech P2P lending memiliki TBK 90 hanya 80% tapi imbal hasil atau bunganya lebih dari 50%, artinya ketidakberhasilan pembayaran sekitar 20%, tetapi bunga 50%, sehingga masih ada selisih keuntungan 30%. Sedangkan entitas lain, mungkin misalnya memiliki TKB 90 di posisi 100%, namun imbal hasilnya hanya 10%. "Kami dari OJK mendorong fintech untuk transparan dan biarkan publik menentukan fintech pilihannya," ujar Hendrikus.