OJK wajibkan fintech tampilkan TKB 90 di website, ini tujuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh entitas peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90). Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, aturan ini diterapkan per April 2019. "P2P lending itu harus transparan, sehingga ketika pertama kali buka website, pada layer pertama sebelah kanan ada TKB 90," ujarnya beberapa waktu lalu.

Hendrikus bilang, selama ini belum ada aturan batas bawah TKB 90. Nah, dengan kewajiban fintech untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian ini, harapannya calon pemberi pinjaman dapat mengetahui risiko penempatan dananya.


Ia mencontohkan, bila sebuah entitas fintech P2P lending memiliki TBK 90 hanya 80% tapi imbal hasil atau bunganya lebih dari 50%, artinya ketidakberhasilan pembayaran sekitar 20%, tetapi bunga 50%, sehingga masih ada selisih keuntungan 30%.

Sedangkan entitas lain, mungkin misalnya memiliki TKB 90 di posisi 100%, namun imbal hasilnya hanya 10%. 

"Kami dari OJK mendorong fintech untuk transparan dan biarkan publik menentukan fintech pilihannya," ujar Hendrikus.

Asal tahu saja, OJK mencatatkan TKB 90 p2p lending hingga Maret 2019 di level 97,38%. Nilai ini turun 117 basis poin dari posisi Desember 2018 di 98,55%. Adapun tingkat wanprestasi 90 hari sebesar 2,62% pada kuartal I-2019. Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.

Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun. 

Selain itu, OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi