KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan setiap lembaga jasa keuangan memiliki unit kepatuhan yang khusus menangani market conduct serta staf kepatuhan. Kewajiban memiliki unit kepautuhan ini untuk menjalankan aturan market conduct yang sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah unit compliance market conduct dan staf compliance itu bisa mempertimbangkan ukuran dari lembaga keuangan itu sendiri. Misalnya dari total aset, jumlah kantor, dan kompleksitas produknya.
"Adapun unit tersebut berfungsi untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen. Termasuk diantaranya evaluasi terhadap rekaman video atau suara aktivitas penjualan yang dilakukan oleh agen serta penanganan komplain dari konsumen," kata Wimboh dalam paparannya, Kamis (7/7).
Baca Juga: OJK Imbau Pelaku Jasa Keuangan Tak Remehkan Ketidakpastian Global Walau Kredit Tumbuh Unit tersebut juga wajib melaporkan status, hasil pelaksanaan market conduct, dan penanganan pengaduan konsumen secara rutin termasuk action plan kepada direksi dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi informasi kepada konsumen. Wimboh menambahkan, unit tersebut berada langsung di bawah direktur kepatuhan. Sebab, direktur kepatuhan merupakan pihak yang bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan market conduct di masing-masing lembaga jasa keuangan. OJK melihat sudah ada beberapa bank besar yang sudah menerapkan hal tersebut. Oleh karena itu, pengalaman bank-bank tersebut akan dijadikan bahan untuk berbagi pengetahuan antar lembaga jasa keuangan. "Itu bisa dilakukan lewat asosiasi direktur kepatuhan, Perbanas, atau asosiasi lainnya," kata Wimboh. Dia menegaskan, penerapan ketentuan market conduct tidak hanya berpihak kepada konsumen. Namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. "Hasil yang diharapkan adalah jumlah komplain masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya," imbuhnya. Mengacu pada Financial Stability Board, market conduct merupakan tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat (marketing). Market conduct juga terkait dengan penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen. Serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan.
Peraturan OJK No. 6 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, Ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan. Diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.
Baca Juga: OJK Terima 426.856 Pengaduan Lewat Portal Perlindungan Konsumen Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat