JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal minimum perusahaan modal ventura sebesar Rp 25 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang baru dipublikasikan belum lama ini. Dalam POJK Nomor 34/POJK 05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahan Modal Ventura, OJK menetapkan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS) didirikan dalam bentuk tiga badan usaha.
OJK wajibkan modal minimum ventura Rp 10 miliar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal minimum perusahaan modal ventura sebesar Rp 25 miliar. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang baru dipublikasikan belum lama ini. Dalam POJK Nomor 34/POJK 05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahan Modal Ventura, OJK menetapkan perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura syariah (PMVS) didirikan dalam bentuk tiga badan usaha.